> For the complete documentation index, see [llms.txt](https://dika-maulidal.gitbook.io/home/llms.txt). Markdown versions of documentation pages are available by appending `.md` to page URLs; this page is available as [Markdown](https://dika-maulidal.gitbook.io/home/digital-forensics/sni-iso-iec-27037.md).

# SNI ISO/IEC 27037

## SNI ISO/IEC 27037: Panduan Forensik Digital (Identifikasi, Koleksi, Akuisisi, Preservasi)

### Ruang Lingkup

Standar internasional ini memberikan panduan untuk empat kegiatan spesifik dalam menangani bukti digital yang dapat memiliki kekuatan pembuktian:

1. Identifikasi
2. Koleksi
3. Akuisisi
4. Preservasi

Panduan ini berlaku untuk penanganan bukti digital pada perangkat dan/atau fungsi berikut:

* Media Penyimpanan Digital: Hard drive, floppy disk, optical/magneto optical disk.
* Perangkat Seluler: Ponsel, Personal Digital Assistant (PDA), dan kartu memori.
* Sistem Visual & Navigasi: Sistem navigasi, kamera digital, dan kamera video (termasuk CCTV).
* Sistem Jaringan: Komputer standar dengan koneksi jaringan, dan jaringan berdasarkan TCP/IP dan protokol digital lainnya.

{% hint style="danger" %}
CATATAN 1 : Daftar Perangkat di atas adalah daftar indikatif dan Tidak Menyeluruh.
{% endhint %}

### Istilah dan Definisi Kunci

<table><thead><tr><th width="225.199951171875">Istilah</th><th>Definisi Singkat</th></tr></thead><tbody><tr><td>Identifikasi</td><td>Proses yang meliputi pencarian, pengenalan, dan dokumentasi bukti potensial.</td></tr><tr><td>Akusisi</td><td>Proses penyalinan data dalam rangkaian yang telah ditetapkan. Hasilnya adalah salinan bukti digital potensial.</td></tr><tr><td>Koleksi</td><td>Proses pengumpulan benda-benda fisik yang mengandung bukti digital potensial.</td></tr><tr><td>Bukti Digital</td><td>Informasi atau data, disimpan atau ditransmisikan dalam bentuk biner, yang dapat diandalkan sebagai bukti.</td></tr><tr><td>Penyalinan per-bit (Imaging)</td><td>Proses pembuatan salinan yang identik (level bit atau fisik) dari media penyimpanan digital, termasuk data yang telah dihapus.</td></tr><tr><td>Preservasi</td><td>Proses mempertahankan dan melindungi integritas dan/atau kondisi asli dari bukti digital potensial.</td></tr><tr><td>Data Volatil</td><td>Data yang rentan terhadap perubahan dan mudah dimodifikasi (Contoh: data dalam RAM, alamat IP dinamis).</td></tr><tr><td>Nilai Hash</td><td>Rangkaian bit yang merupakan keluaran dari fungsi hash, digunakan untuk verifikasi data yang identik (Contoh: MD5, SHA1).</td></tr></tbody></table>

### Prinsip dan Persyaratan

#### Prinsip bukti digital

Bukti digital diatur oleh tiga prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh semua investigator:

1. Relevansi (*Relevance*) : Materi yang diakuisisi harus dapat ditunjukkan relevan dengan investigasi.
2. Keandalan (*Reliability*) : Semua proses yang digunakan dalam penanganan bukti digital harus dapat diaudit dan dapat diulang (*reproducible*).
3. Kecukupan (*Sufficiency*) : Materi yang dikoleksi harus cukup untuk memungkinkan proses investigasi yang tepat.

#### Persyaratan untuk Penanganan Bukti Digital

DEFR harus memprioritaskan upaya yang tepat ketika waktu atau biaya menjadi pertimbangan. Beberapa persyaratan utama:

* **Kepatuhan Hukum**: DEFR harus memastikan koleksi bukti digital potensial sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* **Validasi Proses**: Semua proses yang akan digunakan harus telah divalidasi sebelum penggunaan.
* **Kehati-hatian (Due Care)**: Memahami bahwa tindakan preservasi tidak selalu dapat dilakukan dalam kondisi yang kondusif, dan harus meminimalkan risiko kerusakan atau pengubahan.

### Proses Penanganan Bukti Digital

Proses penanganan bukti digital harus selalu dicatat dalam rantai penelusuran (*chain of custody*) untuk menjamin akuntabilitas dan integritas.

#### 1. Identifikasi

Proses pencarian, pengenalan, dan dokumentasi bukti digital potensial.

* DEFR bertanggung jawab untuk mengidentifikasi teknologi terkini dan media penyimpanan.
* Tindakan Prioritas: DEFR harus memprioritaskan akuisisi data volatil pada perangkat digital yang mengandung bukti digital.
* Dokumentasi: Mendokumentasikan status perangkat digital (misalnya: apakah menyala atau mati) dan kondisi saat ini di TKP.

#### 2. Koleksi

Proses koleksi benda-benda fisik yang mengandung bukti digital potensial.

* Penting: Jika perangkat digital dalam keadaan menyala, DEFR harus mempertimbangkan akuisisi data volatil sebelum mematikan sistem.
* Pengemasan: Perangkat digital harus dilindungi dari kerusakan atau pengubahan (misalnya, melindungi dari medan magnet, debu, getaran, kelembaban, atau suhu ekstrem).
* Pengepakan Khusus: Jangan masukkan perangkat Bluetooth atau Wi-Fi ke dalam wadah tertutup yang dapat menghalangi transmisi. Gunakan tas Faraday jika diperlukan.

#### 3. Akusisi

Proses penyalinan data dalam rangkaian yang ditetapkan, menghasilkan salinan bukti digital potensial.

* Metode Utama: Akuisisi per-bit (*imaging*) dari media penyimpanan digital, yang menghasilkan salinan identik dari media sumber.
* Verifikasi: Salinan yang dihasilkan harus diverifikasi menggunakan fungsi verifikasi (misalnya, nilai hash/MD5/SHA1) untuk memastikan salinan tersebut identik dengan sumber aslinya.
* Penggunaan Alat: Gunakan alat bantu yang telah teruji dan tervalidasi untuk mengoleksi atau mengakuisisi bukti digital.

#### 4. Preservasi

Proses mempertahankan dan melindungi integritas dan/atau kondisi asli bukti digital potensial.

* Keamanan Fisik: Perangkat digital yang mengandung bukti digital harus dilindungi dari pihak yang tidak berwenang.
* Fasilitas Aman: Bukti harus disimpan di lingkungan yang aman, bebas dari medan magnet, debu, getaran, kelembaban, atau elemen lingkungan lainnya yang dapat merusak.
* Dokumentasi Berlanjut: Bukti digital potensial harus dipreservasi sepanjang umur bukti digital, yang dapat bervariasi antar yurisdiksi dan kebijakan organisasi.

***

### Referensi

> **SNII/ISO/IEC 27037:** Teknologi informasi - Teknik keamanan - Panduan untuk identifikasi, koleksi, akuisisi, dan preservasi bukti digital. (Dokumen ini merupakan adaptasi dari ISO/IEC 27037:2012).
